Ilustrasi aksi protes guru honorer. Foto:cnnindonesia.com (Safir Makki) |
Rencana rekrutmen guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah pada Senin, 23 November 2020.
Ada tiga persyaratan utama yang perlu diketahui para calon pelamar, yakni:
1. Guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan).
2. Guru eks tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan catatan: belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya.
3. Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengejar.
Saat ini, pemerintah melalui otoritas terkait seperti KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT sedang merancang sistem penerimaan dan soal uji kompetensi.
Dilansir dari fixmakassar.pikiran-rakyat.com, 26 November 2020, persyaratan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi, namun calon pendaftar dapat menjadikan beberapa syarat berikut sebagai referensi:
- Merupakan tenaga honorer K-II
- Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
- Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
- Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi, sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
- Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
- Pada surat dicantumkan informasi berikut.
• NUPTK/NIK
• Nama
• Tempat dan tanggal lahir
• Nama sekolah
• Mata pelajaran - • Kabupaten/kota/provinsi
Seperti diberitakan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020), pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS. daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Akan tetapi, hak pensiun tidak termasuk di dalamnya.
sbgai honorer.sy mengharapkan semua janji pemerintah ini segera terealisasi.krn kami tak pernah berhenti u mengabdi walaupun dg upah yg sangat kecil.slesaikan segera urusan k2 yg sdh lulus.shg seleksi yg baru tdk mendpt hambatan.shaloom
BalasHapusPosting Komentar