Dokpri

Pasal 35 ayat (3) huruf a UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,  menyebutkan masyarakat merupakan mitra Ombudsman  dalam tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah. 


Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kepada instansi penyelenggara atau kepada Ombudsman RI. Lalu bagaimana strategi Ombudsman memaksimalkan peran masyarakat sebagai ‘whistle blower’ dalam tugas pengawasan pelayanan publik?


Tulisan ini mengkaji strategi publikasi Ombudsman Perwakilan NTT  sebagai sistem informasi dengan publik terkait tugas pengawasan. Menurut penulis, pendekatan publikasi memiliki setidaknya tiga dimensi penting, antara lain pertama, sebagai media sosialisasi tugas dan fungsi Ombudsman kepada masyarakat. 


Kedua, ragam bentuk publikasi juga merupakan alat edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang standar pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. 


Ketiga, publikasi juga dapat menjadi jembatan bagi Ombudsman untuk mendapatkan umpan balik dari publik. 


Ragam Publikasi Ombudsman NTT

Strategi publikasi yang dilakukan Ombudsman perwakilan NTT dapat dipetakan dalam dua bentuk berikut. 


Pertama,   publikasi melalui media cetak rujukan di NTT untuk dua jenis konten yakni artikel opini dan berita kegiatan Ombudsman. Hasil pengamatan pada  tiga  media mainstream di NTT yaitu harian Victory News, Pos Kupang, Timor Ekspres  menunjukan dua penulis atas nama Darius Beda Daton dan Ola Mangu Kanisius konsisten menulis artikel opini tentang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di NTT. 


Darius Beda Daton selaku Kepala Ombudsman Perwakilan NTT rutin menulis opini dengan tema rapor pelayanan publik pemerintah daerah kabupaten/kota atau suatu kantor/badan/lembaga pemerintah. Berdasarkan konten opini yang dipublikasikan, dapat diinterpretasikan bahwa dokumen hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman NTT, kemudian dikonversi dalam tulisan artikel popular yang mudah dicerna publik, dan bukan disimpan  dalam lemari arsip.


Statistik menunjukan sepanjang tahun 2022, Darius Beda Daton menulis enam artikel opini tentang rapor pelayanan publik dan tiga artikel opini dengan tema yang sama ditulis pada 2023. Sembilan opini  tersebut diterbitkan di tiga surat kabar rujukan di Kupang, Victory News, Pos Kupang, Timor Ekspres. 


Publikasi masif juga ditemukan dalam konten berita terkait kegiatan atau perspektif Ombudsman NTT  dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. 


Berita yang relevan dengan Ombudsman NTT tersebar di  tiga harian rujukan NTT, Kantor Berita Antara dan portal berita lokal.  Ragam media ini memberikan gambaran strategi publikasi Ombudsman NTT, dengan sinergi bersama jejaring media yang kredibel.  Peran media dan publikasi tentu sangat membantu kerja Ombudsman di provinsi kepulauan seperti NTT. 


Kedua, kanal publikasi lain yang digunakan Ombudsman NTT adalah media sosial. Hasil pengamatan pada akun Facebook  Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, ditemukan  unggahan yang relevan dengan tugas Ombudsman mencapai 328 konten pada periode Januari 2022-22 Februari 2023.


Jumlah unggahan ini dapat dikelompokkan dalam beberapa katagori, antara lain  kegiatan Ombudsman, dokumentasi kunjungan pengawasan atau sebaliknya kunjungan suatu instansi ke kantor Ombudsman,  inovasi pelayanan di suatu instansi, link berita tentang kegiatan Ombudsman, unggahan orang pribadi atau instansi yang relevan dengan tugas Ombudsman, foto publikasi tulisan artikel tentang pelayanan publik dan  informasi pusat pengaduan di instansi tertentu. 


Pemanfaatan media sosial sebagai sarana publikasi lebih interaktif dibandingkan media massa. Postingan di Facebook membuka ruang diskusi dan umpan balik dari masyarakat terkait tugas pengawasan Ombudsman. Ini menarik, karena masyarakat memiliki akses langsung dengan pemimpin Ombudsman NTT untuk berdialog termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.


Relasi ini sangat bermakna, karena banyak di antara para aspiran berasal dari kalangan akar rumput (grass root). Facebook  ibarat menjadi jalan pintas (shortcut) warga di pelosok pulau Flores, Sabu, Alor, Sumba, Timor , Rote, untuk menyampaikan aspirasi kepada Ombudsman.   


Pendekatan ini, selain memudahkan akses warga pada lembaga pengawasan pelayanan publik,  juga  membuka sekat-sekat formal yang melekat dalam banyak sisi pelayanan publik. Di facebook, warga cenderung lebih terbuka berpendapat, menyampaikan keluhan dan pengaduan serta usul saran kepada Ombudsman. 


Artinya, cakupan pelayanan tak lagi semata dilakukan dalam ruang-ruang kantor, dengan segala aturan protokoler yang kaku. Akan tetapi terobosan Ombudsman telah memperluas perspektif pelayanan, jauh ke ruang-ruang virtual. 


Sebagai pendidik, terobosan Ombudsman NTT memanfaatkan strategi publikasi sebagai jembatan komunikasi dengan publik, mengingatkan saya pada  filosofi pemikiran bapak pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara. 


Salah satu pemikiran Ki Hajar Dewantara tentang pendidikan adalah bahwa pendidikan dan pengajaran harus berpegang pada kodrat zaman peserta didik. Kodrat Zaman adalah kekuatan, potensi, atau keadaan diri yang berubah secara dinamis sesuai dengan kondisi sosial, budaya masyarakat, atau perkembangan zaman. 


Dalam konteks pemikiran Ki Hajar Dewantara, Ombudsman NTT berupaya menyesuaikan giat  pengawasan mereka dengan perkembangan zaman yang dicirikan oleh pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, kemudian memposisikan diri dan masyarakat sebagai sesama pembelajar aktif. 


Interaksi tanya jawab dan dialog,yang terjadi di media sosial, ketika masyarakat mengajukan keluhan kemudian diverifikasi Ombudsman, itulah model pembelajarannya


Frasa kunci ‘perkembangan zaman’, telah dimanfaatkan dengan  baik oleh Ombudsman NTT, untuk menyelaraskan antara tugas pengawasan, pemenuhan kebutuhan informasi publik dan tingginya penetrasi publik mengakses internet.


 Ombudsman NTT mengintegrasikan ketiga aspek tersebut melalui satu strategi yang efektif yakni  publikasi di media massa dan media sosial. Ini adalah pilihan yang strategis, jika kita melihat data pengguna internet di Indonesia pada periode 2021-2022 seperti dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mencapai 210 juta pengguna.   


Giat publikasi yang dilakukan pemimpin Ombudsman Perwakilan NTT dan staf, merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik yang partisipatif dan transformatif.  Transformasi  pendekatan ini mampu memperluas spektrum tugas pengawasan pelayanan publik. 


Ombudsman NTT tidak melokalisir tugas pelayanan pengawasan dalam ruang-ruang kantor, tetapi membawanya keluar ke ranah publik di ruang virtual. Di sana, terbangun interaksi, dialog, umpan balik dan komunikasi yang saling mencerahkan. 

Post a Comment