Oleh Deci E. Boimau, S.Pd., Gr. 
Guru Bimbingan & Konseling
SMAN Kualin
Alumnus prodi BK Undana Kupang
Pernah terlibat di pendidikan guru penggerak angkatan 9 


Pendidikan adalah usaha sadar untuk memberikan pengetahuan dan mengembangkan keterampilan, serta membentuk sikap dan perilaku peserta didik melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Fungsi nyata dari pendidikan diantaranya adalah sebagai modal penting dalam menentukan mata pencaharian, mengembangkan potensi diri dan melestarikan kebudayaan. 


Layanan Bimbingan Konseling (BK) merupakan salah satu bagian integral, dari upaya pengembangan pendidikan di sekolah. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990, disebutkan bahwa bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. 


Tujuan umum layanan BK selaras dengan tujuan pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran, dimana peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 


Untuk mencapai tujuan tersebut, diharapkan peserta didik memiliki pemahaman  tentang manfaat berbagai layanan bimbingan dan konseling. Pemahaman akan pentingnya layanan BK di sekolah juga turut mempengaruhi sikap, karakter, moral dan perilaku mereka. Namun yang terjadi di sekolah-sekolah adalah, tidak tersedianya alokasi waktu tatap muka untuk pelaksanaan layanan BK secara klasikal.


Layanan BK yang dilaksanakan saat ini di sekolah adalah layanan konseling individual. Layanan seperti ini bersifat kasuistis, karena diberikan  ketika seorang peserta didik bermasalah. Hemat saya, pelaksanaan layanan bimbingan konseling di sekolah, dapat dilaksanakan melalui beberapa metode seperti konseling kelompok, bimbingan kelompok dan layanan klasikal. Akan tetapi, ragam layanan ini belum dapat dilaksanakan dengan baik karena keterbatasan alokasi waktu layanan.  


Kondisi demikian tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Kurikulum Merdeka, yang memberikan keleluasaan peserta didik untuk belajar sesuai dengan minat, potensi dan bakat. Pembelajaran berbasis kebutuhan belajar membutuhkan layanan BK, untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar yang meliputi kemampuan awal, gaya belajar serta minat dan bakat murid. Dalam Kurikulum Merdeka, layanan BK berperan  penting dalam  penelusuran minat dan bakat peserta didik kelas XI ketika akan memilih mata pelajaran pilihan. 


Pemilihan mata pelajaran pilihan di kelas XI SMA merupakan proses yang sangat penting,  karena tahapan tersebut menentukan perjalanan karir peserta didik di masa depan. Pendampingan dari guru BK dilakukan, untuk membantu peserta didik menemukan potensi dirinya, dan dikembangkan secara berkelanjutan baik di jenjang perguruan tinggi maupun di dunia kerja. 


Sayangnya, proses tersebut belum berjalan di banyak sekolah karena keterbatasan alokasi waktu layanan untuk BK. Sebagai guru BK, hemat saya kondisi ini perlu mendapat perhatian para pihak terkait. Upaya menemukan solusi atas ketiadaan alokasi jam untuk layanan tatap muka, pernah diadvokasi oleh ABKIN NTT pada tanggal 25 Maret 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, namun tampaknya belum ada titik terang.   


 *Artikel ini merupakan output dari  kemitraan labmenulis.com dengan SMAN Kualin melalui workshop menulis karya ilmiah dan artikel pad Agustus  2024.

Post a Comment