Oleh Marseni Y. Asbanu, S.Pd. Guru SMAN 1 Mollo Selatan |
Upaya meningkatkan kualitas pendidikan berskala mikro, lokal maupun nasional, yang berdaya saing di era global saat ini, amat tergantung pada kompetensi dan profesionalisme kerja guru. Guru dituntut untuk mengimplementasikan payung hukum pendidikan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
UU ini menegaskan bahwa guru harus kompeten dan profesional. Dalam penjabaran selanjutnya pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2008, disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.
Di era globalisasi dewasa ini, guru berperan dalam menciptakan sumber daya manusia yang terampil, handal dan kompetitif. Peran ini dapat dilaksanakan, jika seorang guru memahami, memiliki dan mengaplikasikan empat standar kompetensi guru secara baik dan terarah. Keempat kompetensi tersebut digambarkan sebagai berikut.
Pertama Kompetensi pedagogik. Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, dengan berfokus pada peserta didik. Aspek yang terkait yaitu penguasaan karakter siswa, prinsip pembelajaran, sampai dengan pengembangan proses penilaian atau evaluasi, pemanfaatan hasil penilaian dan melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kedua, kompetensi kepribadian. Kompetensi yang terkait dengan nilai dan pola perilaku guru, baik bagi diri sendiri, peserta didik maupun masyarakat. Kompetensi kepribadian mendorong seorang guru memiliki kesadaran, pemahaman dan perilaku yang mencerminkan nilai dan norma agama, hukum, sosial, jujur, berwibawa dan berakhlak mulia. Indikator lain yakni memiliki etos kerja yang tinggi dan bangga akan profesinya sebagai guru, dengan menjunjung tinggi kode etik guru yang berlaku.
Ketiga, kompetensi sosial. Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan dan keterampilan berinteraksi dengan peserta didik, orang tua dan masyarakat pada umumnya dengan tidak bersikap diskriminatif, eksklusif dan subjektif.
Kompetensi profesional. Kompetensi professional terkait erat dengan kemampuan dalam menjalankan profesi sebagai guru secara profesional. Kompetensi ini mencakup penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan.
Kemampuan memahami dan mengaplikasikan ke empat kompetensi di atas secara terintegral, akan membantu guru dalam mengembangkan potensi diri, dengan bersandar pada beberapa sikap positif, yakni pertama, mengadopsi beragam disiplin ilmu.
Seorang guru harus senantiasa berupaya memperluas wawasan dan pengetahuannya, baik untuk diri sendiri maupun sebagai bagian dalam pelaksanaan fungsi dan tugas mengajarnya. Memperluas wawasan dan pengetahuan, dapat dilakukan melalui kegiatan membaca dan mengumpulkan referensi dari berbagai sumber seperti buku pelajaran, buku nonfiksi, majalah, koran,televisi dan internet serta media lain yang relevan.
Kedua, mengikuti seminar, pelatihan-pelatihan serta lomba yang berkaitan dengan pengembangan profesi maupun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Disamping itu, aktivitas demikian dapat menumbuhkan rasa ingin tahu dalam diri guru akan hal-hal lain yang bukan merupakan disiplin ilmunya, tetapi memberi dampak positif bagi peserta didik.
Upaya-upaya tersebut, diyakini mampu membangkitkan gairah dan rasa ingin tahu, yang dapat melahirkan ide atau gagasan kreatif dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Seorang guru harus senantiasa memiliki sikap responsif dan adaptif terhadap perkembangan iptek, sehingga proses transformasi ilmu pengetahuan memiliki daya tarik, dan memantik rasa ingin tahu peserta didik. Dampak lanjutan dapat terlihat pada pada perubahan cara belajar siswa, karena mereka tidak jenuh dengan materi dan proses belajar yang cenderung kaku.
Sikap adaptif dan responsif, juga akan menginspirasi guru untuk menemukan beragam teknik pembelajaran,yang disesuaikan dengan kebutuhan belajar siswa.
Guru dituntut memiliki kreatifitas terkait dengan pelaksanaan pembelajaran, karena itu kemampuan untuk melakukan refleksi adalah sebuah kebutuhan yang wajib dimiliki. Refleksi yang mendalam, dapat memunculkan ragam praktik baik, permasalahan pembelajaran yang dihadapi, dan menentukan bentuk solusi yang tepat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
إرسال تعليق