Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Nusa Temggara Timur melaksanakan seleksi calon pengawas sekolah dan calon kepala sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB. Proses seleksi ini untuk memenuhi kekurangan tenaga pengawas serta mengganti para kepala sekolah yang memasuki purna tugas. Tahapan seleksi dimulai dengan seleksi administrasi.
Merujuk pada surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tertanggal 4 November 2020 yang ditandatangani Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT RR. Sulistyo Ambarsari, S.Sos, MM, diuraikan bahwa tahapan seleksi administrasi akan berlangsung hingga tanggal 30 November 2020. Khusus untuk calon kepala sekolah, seleksi ini dikhususkan bagi kepala sekolah yang belum memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS). Seesuai dengan peraturan, bahwa kepala sekolah atau calon kepala sekolah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus disiapkan untuk para calon kepala sekolah sebagai berikut:
1. Surat lamaran
2. Masih berstatus guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar palih sedikit delapan tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah paling sedikit empat tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing, dibuktikan dengan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/pengawas sekolah.
3. Keikutsertaan dalam pelatihan selama menjadi guru PNS atau kepala sekolah dalam kurun waktu dua tahun.
4. Pengalaman menjabat sebagai kepala sekolah apabila yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala sekolah.
5. Prestasi akademik dan non akademik dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
6. Berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) di bidang pendidikan.
7. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang IIIc.
8. Usia setinggi-tingginya 53 tahun terhitung tanggal 01 Januari 2021.
9. Memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi).
10. Daftar Riwayat Hidup
11. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, latar belakang warna merah, pria berdasi, wanita memakai blaser.
12. Foto copy SK CPNS dan PNS yang telah di legalisasi.
13. Foto copy SK pangkat terakhir yang telah di legalisasi.
14. Foto copy ijazah pendidikan tertinggi yang telah di legalisasi.
15. Foto copy sertifikat pendidik yang telah di legalisasi.
16. Foto copy kepemilikan NUPTK.
17. Foto copy KTP.
18. Foto copy SKP fua tahun terakhir (2019-2020).
19. Surat keterangan aktif mengajar dari pengawas sekolah atau kepala sekolah.
20. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas NAPZA yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah.
21. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk para calon pengawas sekolah sebagai berikut:
1. Surat lamaran
2. Masih berstatus guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar palih sedikit delapan tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah paling sedikit empat tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing, dibuktikan dengan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/pengawas sekolah.
3. Keikutsertaan dalam pelatihan selama menjadi guru PNS atau kepala sekolah dalam kurun waktu dua tahun.
4. Pengalaman menjabat sebagai kepala sekolah apabila yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala sekolah.
5. Prestasi akademik dan non akademik dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
6. Berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) di bidang pendidikan.
7. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang IIIc.
8. Usia setinggi-tingginya 48 tahun terhitung tanggal 01 Januari 2021.
9. Memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi).
10. Daftar Riwayat Hidup
11. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, latar belakang warna merah, pria berdasi, wanita memakai blaser.
12. Foto copy SK CPNS dan PNS yang telah di legalisasi.
13. Foto copy SK pangkat terakhir yang telah di legalisasi.
14. Foto copy ijazah pendidikan tertinggi yang telah di legalisasi.
15. Foto copy sertifikat pendidik yang telah di legalisasi.
16. Foto copy kepemilikan NUPTK.
17. Foto copy KTP.
18. Foto copy SKP fua tahun terakhir (2019-2020).
19. Surat keterangan aktif mengajar dari pengawas sekolah atau kepala sekolah.
20. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas NAPZA yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah.
21. Surat keterangan idak pernah dikenakan sanksi sedang dan atau berat sesuai ketebtuan perundang-undangan.
22. Calon kepala sekolah yang telah lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi substansi yang mana yang bersangkutan harus menyusun proposal.
إرسال تعليق