Ilustrasi. Foto:www.kompas.com

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berencana merekrut 1 juta tenaga guru honorer melalaui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 mendatang. 

Rekrutmen PPPK ditujukan untuk guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik sekolah, serta para lulusan Program Profesi Guru yang saat ini belum mengajar. 

Dilansir dari kompas.com, senin 23/11/2020, Wakil Presiden K.H. Mar'uf Amin menyatakan bahwa dalam UU No 5 Tahun 2014, tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Nantinya, Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara online.

Tak hanya itu saja, para guru honorer juga akan diberikan kesempatan mengikuti ujian sampai 3 kali. Jika peserta ujian gagal pada ujian pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi. 

Sementara menurut Mendikbud Nadiem Makarim, melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Ia menjelaskan bahwa seleksi guru PPPK 2021 akan terlaksana secara daring atau online.



Post a Comment